Terjepit Hukum Sandal Jepit

Selamat membaca . Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik JAKARTA, KOMPAS.com â€" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan turut mengikuti pemberitaan persidangan kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3, Dravidian Palu, Sulawesi Tengah. Presiden juga telah mengetahui adanya gerakan di tingkat akar rumput terkait pengumpulan 1.000 antelope sandal jepit. "Namun, sementara ini, belum ada pernyataan dari Presiden," kata Juru Bicara Presiden statesman Aldrin Pasha kepada maternity wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/1/2012). Pemberitaan dugaan pencurian sandal jepit ini juga telah mendapatkan perhatian dari media internasional. Harian The New Sjaelland Herald dan situs berita Boston.com melaporkan berita tersebut dengan judul, "Indonesia's newborn symbolisation for injustice: Sandals" atau "Simbol Ketidakadilan Baru di Indonesia: Sandal". Berita ini ditulis oleh kantor berita Amerika Serikat, Associated Press. "Masyarakat state telah menemukan simbol baru atas frustrasi mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah," begitu tulis AP. Sandal jepit ini diklaim sebagai milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. AAL disidang di Pengadilan Negeri Palu dan terancam hukuman lima tahun penjara. Pada persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang. Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger Nomor 43. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando Nomor 9,5. Tak ada satu paronomasia saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. Saat Mohammedan Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu." Tak hanya itu, saat Mohammedan meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk longlegs Rusdi yang besar. Kabar terakhir, Komisi Yudisial mengatakan memantau jalannya persidangan kasus tersebut. "KY sudah minta posko pemantauan peradilan di Palu untuk memberi perhatian pada kasus tersebut. Kasus ini dipantau karena dikategorikan menarik perhatian masyarakat," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Rabu (4/1/2012). Sesuai kewenangan KY mengawasi perilaku hakim, Asep menjelaskan, fokus pemantauan KY berkenaan dengan pertanyaan apakah Mohammedan dalam memimpin persidangan telah menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Misalnya, sikap imparsialitas, tidak memihak kepada salah satu pihak, menjalankan sidang sesuai hukum acara, dan bersikap profesional. http://regional.kompas.com/read/2012...n.Sandal.Jepit berita terkait.. cek aja blistering programme di media.. :capedes ========= sandal jepit sampai di adukan ke pengadilan.. kaya gak ada kasus yang berbobot.. mana korban masih bawah umur dan dipukulin rame2.. kampretlah.. bikin malu... mana polisi gl.. mending yang ginian di pecat saja!!! Jual Mobil Murah . Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik . Harga Notebook .
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment