Surat Permintaan Blokir Rekening dari Kepolisian

top custom html 2Semoga ini tidak repost .. Agan2 sekalian, saya barusan tertipu pembelian online via facebook. Ane sebut penipuan karena cardinal beli barang dan uang dah ditransfer, tapi barang gak pernah datang. Transfer terjadi 28 Desember 2011. Sampai hari ini (13 Januari 2012) barang gak pernah datang. No telpon tersangka sudah tidak aktif lagi. Dari installation di kaskus ini, cardinal dapatkan informasi bahwa cardinal dapat blokir tuh rekening tersangka dengan syarat-syarat tertentu (ane lupa linknya). Salah satu syaratnya adalah surat permintaan blokir rekening dari kepolisian. Nah, cardinal datang ke polsek dimana cardinal tinggal. Ternyata personil yg di sana juga bingung mau ngapain, karena tidak tahu harus ngapain. Pdhal cardinal dah cerita sama personil2 di sana sampai 3 orang. Kesimpulannya adalah yg bisa memblokir rekening adalah Kapolda. Tetapi maksud cardinal itu bukan memblokir rekening secara langsung, tetapi cardinal hanya butuh surat permintaan blokir rekening saja, biar slope yang mengatur urusan blokir memblokir. Ane jadi bingung nih .. Harusnya cardinal minta surat ke mana yah ? Langsung ke Polda ? atau yg mana .. Saat ini rekening tersangka sudah diblokir sementara oleh slope dan akan diblokir seterusnya jika ada surat permintaan blokir dari kepolisian. Mohon bantuan agan2 sekalian, supaya bisnis online tidak tercemari oleh oknum2 yg tidak bertanggungjawab ini ..bottom custom html 3
Technorati
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment